BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan, wilayahnya sudah bersih dari alat peraga kampanye (APK) satu hari sebelum pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menuturkan, penertiban APK dilakukan secara bertahap.
"Sesuai regulasi yang ada, H-1 sudah bersih. Kami berharap, teman-teman pengawas pemilu dibantu dengan pemerintah sempat untuk melakukan pembersihan APK," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Belum Selesai, Pencopotan APK di Jakarta Pusat Berlangsung sampai Besok
Jhonny mengatakan, setiap partai ataupun calon anggota legislatif (caleg) diperbolehkan mencopot sendiri APK mereka.
"Betul, boleh secara mandiri partai politik ataupun caleg menurunkan secara mandiri, misalkan atribut atau APK (ingin) dimiliki kembali itu silakan," kata dia.
Jika APK itu tidak dicopot mandiri oleh peserta pemilu, Bawaslu akan turun tangan bersama aparat pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penertiban.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pengawas Tak Paksakan Copot APK, Jangan Korbankan Diri Sendiri
Nantinya, APK tersebut bakal disimpan di setiap kantor Kecamatan untuk menunggu diambil pihak partai politik.
"Akan dimusnahkan jika tidak diambil, batas tiga hari setelah pemilu," ujar Jhonny.
Adapun Bawaslu Kota Bekasi telah mencopot APK di jalan-jalan protokol.
"Nanti berikutnya ke gang-gang dan juga jalan-jalan kecil, itu merupakan tugas dari panwascam masing-masing," tutur Jhonny.
Sampai Minggu malam, Bawasu telah menertibkan hampir 200 APK di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.