JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara sering menitipkan putranya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), kepada sang kekasih, yakni Yudha Arfandi (33).
Adapun Dante tewas usai dibenamkan ke dalam kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, oleh Yudha pada Sabtu (27/1/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa korban itu sering dititip kepada tersangka karena merupakan sahabat daripada ibunya (Tamara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Dante 12 Kali di Kolam Renang dengan Durasi Berbeda
Ia melanjutkan, Tamara juga kerap menitipkan Dante untuk latihan renang bersama Yudha.
Namun, latihan pada 27 Januari lalu justru menyebabkan Dante mengembuskan napas terakhirnya.
Wira menyebutkan, Yudha membenamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Sebut Yudha Arfandi Berulang Kali Cegah Dante ke Tepi Kolam Renang Saat Dibenamkan
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik.
Durasi Dante tiap kali dibenamkan, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
"Kenapa pada saat itu waktunya (ditenggelamkan) sebentar, karena lifeguard melihat atau mungkin pas lewat. Ini mungkin yang akan menjadi bahan pendalaman untuk kami nantinya," papar dia.
Adapun setelah membenamkan korban, Yudha mengangkat Dante ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante di Kolam Renang
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian menangkap Yudha di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.