BEKASI, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tiba-tiba didatangi tim dari Partai Golkar yang membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 di masa tenang jelang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
Roni, bukan nama sebenarnya, menceritakan adanya "serangan fajar" yang diduga dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) DPR Partai Golkar.
"Datang dari rombongan Golkar cuma banyak, ada sekitar tujuh orang, langsung ngebagi-bagi. Dikasih amplop Senin pagi, Rp 100.000," kata Roni saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Jika Terbukti, Caleg Golkar yang Diduga Bagikan Amplop Uang Terancam 4 Tahun Penjara
Menurut penuturan Roni, banyak warga yang menerima amplop tersebut. Kendati demikian, ada sebagian warga yang menolak.
"Wah banyak (yang dapat) cuma ada yang enggak mau. Kita namanya dikasih ya terima," kata dia.
Saat diberikan amplop "politik uang" itu, kata Roni, dirinya tidak mendapatkan paksaan apapun dari tim Partai Golkar.
"Maksa sih enggak, cuma ngasih saja langsung," imbuhnya.
Hanya saja, lanjut Roni, tim yang datang membagikan amplop itu memintanya untuk memilih Caleg yang tertera di dalam amplop tersebut.
"Cuma minta nyoblos doang. Saya tanya 'Ini untuk apa?', dia bilang semua, minta dicoblos," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 kepada warga di wilayah Pondok Gede.
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Usut Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari menyatakan tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.
"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari saat dihubungi, Selasa.
Dugaan praktik politik uang itu lah gang kemudian dilaporkan oleh Willy Shadli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan Willy. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi 020.
"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R," ucap Sodikin.
Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan kajian terlebih dahulu selama dua hari, sebelum menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Bawaslu: Caleg Partai Golkar di Tambora Bagikan Uang Rp 50.000 ke Warga Lewat Ketua RT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.