Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penemuan Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi

Kompas.com - 15/02/2024, 18:58 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Kota Bekasi, Rabu (14/2/2024).

Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menuturkan, bedanya dengan surat suara Paslon 2, Prabowo-Gibran, surat suara Anies-Imin yang sudah tercoblos itu ditemukan di TPS biasa.

"(Pemilih) enggak sakit, di TPS biasa (TPS 33) Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi)," ujar Nisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Untuk surat suara Prabowo-Gibran yang sudah tercoblos itu berada di lokasi TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Surat Suara Prabowo dan Anies Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi

"(Pemilih) yang di Jakamulya itu kan memang kondisinya di rumah, jadi diantar karena kondisi sakit jadi di antar surat suaranya ke rumah," ujar Nisa.

Nisa menuturkan, surat suara Prabowo-Gibran itu diantar oleh Ketua KPPS, anggota KPPS, pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu.

"Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos. Kalau yang di Jakamulya nomor 2," tuturnya.

Nisa memastikan, dua pemilih yang mendapat surat suara tercoblos itu telah mendapatkan surat suara penggantinya di hari yang sama saat pencoblosan.

Baca juga: Ada Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos di Bekasi, Awalnya untuk Warga yang Sakit

Sebagai informasi, pemilih berhak meminta surat suara pengganti sesuai dengan Pedoman KPU Nomor 66 Tahun 2004 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:

1. Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf q atau melaporkan bahwa pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS;

2. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir model C. Hasil sesuai dengan jenis pemilu; dan

3. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com