JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan korban remas payudara oleh pria berinisial MR (22) di Cipayung, Jakarta Timur, melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengungkapkan, kedua korban sama-sama masih berusia di bawah umur.
"Yang sudah melapor ke sini ada dua orang, sama-sama berstatus sebagai siswi SMP," ujar dia di kantornya, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Remas Payudara di Cipayung, Korbannya Siswi SMP
Dua korban melaporkan MR setelah pelaku beraksi untuk yang terakhir kalinya sebelum diringkus polisi, Kamis (15/2/2024).
Namun, Sri tidak menuturkan lebih lanjut apakah kedua korban dilecehkan pada waktu yang sama, atau hanya salah satunya pada Kamis siang.
Sri melanjutkan, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan oleh MR untuk melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Pihaknya akan menawarkan beragam pelayanan untuk memberi rasa aman bagi para korban.
Baca juga: Remas Payudara Siswi SMP di Cipayung, Pelaku Mengaku Terangsang Lihat Korban
"Kami tunggu, kami siap memberi perlindungan dan pelayanan. Ada layanan psikologi, pendampingan, pemulihan, kesehatan, dan lain-lain. Kami akan berikan itu semua," papar Sri.
Sebelumnya, MR sedang berkeliaran di sekitar sekolah korban menggunakan sepeda motornya.
Pada saat yang sama, korban sedang berjalan kaki dengan temannya karena baru pulang sekolah.
Saat melihat korban, pelaku tidak dapat membendung hawa nafsunya. Ia tega meremas payudara korban.
Warga mengetahui aksi tersebut dan langsung mengejar MR. Jaket ojek online (ojol) yang dikenakannya ditarik sampai pelaku terjatuh dari motor.
Pelaku digiring ke Polsek Cipayung sebelum diarahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Jengkelnya Korban Remas Payudara di Pamulang, Pelaku Malah Tersenyum dan Tertawa Usai Beraksi
Ketika dimintai keterangan, MR mengakui sudah beraksi sebanyak empat kali, termasuk pada Kamis siang.
Saat ini, MR masih berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan, termasuk menggali motif pelaku berkeliaran di sekitar sekolah korban.
Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.