Salin Artikel

2 Korban Remas Payudara di Cipayung Lapor ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan korban remas payudara oleh pria berinisial MR (22) di Cipayung, Jakarta Timur, melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengungkapkan, kedua korban sama-sama masih berusia di bawah umur.

"Yang sudah melapor ke sini ada dua orang, sama-sama berstatus sebagai siswi SMP," ujar dia di kantornya, Jumat (16/2/2024).

Dua korban melaporkan MR setelah pelaku beraksi untuk yang terakhir kalinya sebelum diringkus polisi, Kamis (15/2/2024).

Namun, Sri tidak menuturkan lebih lanjut apakah kedua korban dilecehkan pada waktu yang sama, atau hanya salah satunya pada Kamis siang.

Sri melanjutkan, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan oleh MR untuk melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Pihaknya akan menawarkan beragam pelayanan untuk memberi rasa aman bagi para korban.

"Kami tunggu, kami siap memberi perlindungan dan pelayanan. Ada layanan psikologi, pendampingan, pemulihan, kesehatan, dan lain-lain. Kami akan berikan itu semua," papar Sri.

Sebelumnya, MR sedang berkeliaran di sekitar sekolah korban menggunakan sepeda motornya.

Pada saat yang sama, korban sedang berjalan kaki dengan temannya karena baru pulang sekolah.

Saat melihat korban, pelaku tidak dapat membendung hawa nafsunya. Ia tega meremas payudara korban.

Warga mengetahui aksi tersebut dan langsung mengejar MR. Jaket ojek online (ojol) yang dikenakannya ditarik sampai pelaku terjatuh dari motor.

Pelaku digiring ke Polsek Cipayung sebelum diarahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Ketika dimintai keterangan, MR mengakui sudah beraksi sebanyak empat kali, termasuk pada Kamis siang.

Saat ini, MR masih berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan, termasuk menggali motif pelaku berkeliaran di sekitar sekolah korban.

Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/17/06474891/2-korban-remas-payudara-di-cipayung-lapor-ke-polisi

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke