Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aiman Witjaksono Memperjuangkan HP yang “Direbut” Penyidik di Meja Hijau

Kompas.com - 20/02/2024, 09:06 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, baru saja memulai langkah awal untuk merebut kembali haknya.

Melalui meja hijau, Aiman menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas insiden penyitaan HP yang menimpanya.

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro diketahui menyita salah satu HP Aiman yang bermerek Xiaomi, meski statusnya saat ini masih seorang saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Penyidik Polda “Utak-Atik” WhatsApp Aiman

Adapun penyitaan dilakukan dengan dalih mendalami kasus yang menyeret nama Aiman, yang mana mantan jurnalis itu sempat mengatakan, ada dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Aiman Minta Ponselnya Segera Dikembalikan

Kuasa hukum Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, HP kliennya harus segera dikembalikan karena beberapa alasan.

Salah satunya karena surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya cacat formil.

“Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” ujar dia di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan petitum praperadilan, Senin (19/2/2024).

Sangun mengungkap, surat penyitaan milik penyidik termasuk dalam kategori cacat formil disebabkan karena yang menandatangani bukan ketua pengadilan.

Dalam kasus ini, yang membubuhkan tanda tangan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu tak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua,” tutur dia.

Baca juga: Penyitaan Ponsel Aiman oleh Penyidik Dinilai Cacat Formil

Penyidik akses tiga akun pribadi Aiman

Tak hanya surat penyitaan yang cacat formil, Sangun turut menduga ada aksi kurang pantas yang dilakukan penyidik Polda Metro.

Penyidik disinyalir mengutak-atik sejumlah akun pribadi milik kliennya, walau tak ada persetujuan dari pengadilan.

Mereka diduga menguasai, menggunakan, dan mengganti sandi dari akun Instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.

“Termohon tanpa hak dan melawan hukum karena dalam izin yang dikeluarkan wakil ketua PN Jakarta Selatan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk mengakses serta menguasai Instagram, email, dan WhatsApp,” ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com