JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, pengendara motor yang tertabrak mobil di di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (18/2/2024), melawan arus lalu lintas.
Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika menjelaskan, pengendara motor yang mengalami kecelakaan itu berinisial MAI (17).
Pada saat kejadian, MAI melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Kampung Melayu.
“Dan pada saat itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan sedang patroli rutin antisipasi balap liar,” ujar Diella saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2024).
Baca juga: Tidak Ada Polisi yang Berjaga, Pengendara Motor Melenggang Bebas Masuk JLNT Casablanca
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MAI yang semula melaju ke arah Kampung Melayu langsung memutar balik kendaraannya.
Menurut Diella, MAI melawan arus lalu lintas JLNT Casablanca menuju ke arah Tanah Abang untuk menghindari petugas yang berpatroli.
“Ketika (MAI) sedang mengarah ke arah barat, datang dari arah barat menuju ke arah timur kendaraan mobil Fortuner. Menurut saksi pengendara motor MAI tertabrak Fortuner tersebut,” kata Diella.
Akibat kejadian itu, MAI meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala. Kasus ini pun dalam proses penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Pengendara mobil beserta kendaraannya juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” kata Diella.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali terjadi.
Video kecelakaan tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram bernama @dailydriverind, Minggu (18/2/2024).
Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa pengendara motor melawan arah akibat menghindari petugas kepolisian, sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Perlu dipahami bahwa pengendara motor yang melewati JLNT sudah menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Bima Arya Targetkan Plaza Bogor Dibongkar Sebelum Dia Lengser
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, JLNT dinilai sangat berbahaya untuk dilintasi sepeda motor. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.