TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong.
Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku ini merujuk Pasal 59 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Undang Undang perlindungan anak, korban kekerasan fisik atau pun anak berkonflik dengan hukum, di Pasal 59, prosesnya harus cepat,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Pengamat: Perundung Siswa Binus School Beraksi Ramai-ramai agar Terlihat seperti Jagoan
“Kedua, harus ada penampakan psiko-sosial, ketiga itu harus ada bantuan sosial, dan yang keempat ada perlindungan hukum,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Diyah memastikan bahwa pihaknya memberikan bantuan agar perkara yang melibatkan anak artis berinisial VR ini berjalan dengan lancar.
“Biar penyelidikan ini segera tuntas,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung.
Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya, dan juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.