JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu berinisial RH tertangkap di Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kamis (18/2/2024).
"Dia (bukan) sekadar penjual. Mulanya ditawari (mencoba) gratis oleh seseorang. Kemudian disuruh ikut menjual," kata Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).
"Diduga jaringan," lanjut dia.
Polisi menangkap RH saat hendak terlibat aksi tawuran. Menurut Rasid, yang bersangkutan lebih dulu mengonsumsi sabu sebelum tawuran di Tanah Tinggi.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Beli Sabu
Kemudian polisi mengamankan 15 gram narkoba diduga jenis sabu saat meringkus RH.
"Kami berusaha untuk terus memberantas aksi-aksi penyalahgunaan narkoba. Apalagi sebagai pengedar," tegas Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah.
Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 114 UU Narkotika.
"Karena (barang bukti) di atas 1 gram. Kami kenakan pasal perantara jual-beli, minimal ancaman penjara lima tahun," ucap Rasid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.