JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI Fahira Idris telah naik ke tingkat penyidikan.
Saat ini, petugas Bawaslu, anggota kepolisian dan kejaksaan yang ditempatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Gakkumdu sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Bawaslu: Fahira Idris Izin Pakai Kapal Dishub untuk Sosialisasi Peraturan, tapi Malah Kampanye
Benny mengatakan, Bawaslu sebelumnya telah melimpahkan ke Polres Kepulauan Seribu dan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tidak pidana pemilu itu.
"Gini, alur penanganan perkara tindak pidana pemilu melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan," kata Benny.
Adapun gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Caleg DPD RI Fahira Idris dilakukan pada Senin (19/2/2024).
Hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Seribu menyatakan ada dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Fahira.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu, Fahira diduga Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Selain itu, Benny mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut juga terkait dengan aturan di dalam Pasal 306 ayat (2) UU Pemilu bagian Kesembilan.
“Yang berbunyi bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye,” kata Benny mengutip isi beleid tersebut.
Baca juga: Bawaslu: Fahira Idris Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu di Kepulauan Seribu
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira Idris melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Bawaslu Kepulauan Seribu kemudian memanggil Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye.
"Info dari Bawaslu Kepulauan Seribu, Selasa kemarin pihak caleg DPD ibu Fahira Idris sudah dimintai keterangan," ujar Benny.
Baca juga: Bawaslu Periksa Fahira Idris Terkait Dugaan Penggunaan Kapal Dishub buat Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.