JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa pimpinan dan anggota yang bertugas pada saat 16 tahanan melarikan diri dari Polsek Tanah Abang, Senin (19/2/2024) pukul 02.40 WIB.
“Jika terbukti bersalah, mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk dicopot dari jabatannya,” tegas Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamia (22/2/2024).
Poengky merekomendasikan agar Polsek Tanah Abang dievaluasi usai peristiwa 16 tahanan melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) ini.
“Perlunya juga pemeriksaan menyeluruh terkait larinya 16 tahanan ini, sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi. Apakah hal ini merupakan kelalaian atau kesengajaan?” kata Poengky.
Bersamaan dengan itu, Propam sebaiknya turut memeriksa apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar atau belum.
“Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik? Apakah lampu penerangan terang? Apakah petugas jaga tahanan dalam kondisi tidur atau terjaga saat para tahanan lari?” ujarnya.
“Apakah jumlah penjaga tahanan sudah memadai? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat. Perlu dicek juga apakah ada dugaan keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur?” lanjutnya.
Baca juga: Siasat 16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang: Potong Terali Ventilasi Sambil Bernyanyi
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengumumkan telah menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu.
Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Nasib Rizki Amelia: Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang dan Berujung Ikut Masuk Bui
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (22/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.