JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada 144 pengendara sepeda motor ditindak tilang oleh kepolisian.
"Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan. Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan melawan arah diberikan sanksi tilang oleh kepolisian," ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Dishub DKI: Setoran Parkir Rp 600.000 Per Bulan di Dekat Stasiun Cakung untuk Retribusi
Syafrin mengatakan, kegiatan pengamanan, pengawasan dan penindakan pengendara sepeda motor yang melawan arus lalin dilakukan pada Kamis (22/2/2024) pagi dan sore.
Kegiatan penindakan pagi dilakukan sekitar pukul 07.30-10.00 WIB dan sore mulai 16.00 hingga 18.00 WIB.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menilang pada para pengendara kendaraan roda dua itu. Ini akan dilakukan secara rutin," kata Syafrin.
Berikut pengawasan dan penindakan pengendara motor melawan arus di lima lokasi:
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kembali Firli Bahuri pada 26 Februari 2024
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Baca juga: Kasus Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang, Kompolnas: Copot Jabatan Polisi jika Terbukti Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.