JAKARTA, KOMPAS.com - Kaburnya 16 tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) dini hari berbuntut panjang.
Hingga saat ini, masih ada enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
Pelarian 16 tahanan ini tak lepas dari keterlibatan seorang istri tahanan bernama Rizk Amelia yang menyelundupkan gergaji kecil untuk memotong terali dalam sel.
Baca juga: 16 Tahanan Kabur, 4 Polisi Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Patsus 2 Minggu
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro menyebut, empat anggota Polsek Tanah Abang dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri imbas 16 tahanan yang kabur.
Keempat polisi itu antara lain Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP.
"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Setidaknya, empat petugas kepolisian diperiksa secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas kelalaiannya.
"Dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," sambungnya.
Polres Metro memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggota Polsek Tanah Abang, setelah 16 tahanan melarikan diri.
Susatyo menilai sanksi itu dilakukan setelah keempat anak buahnya diperiksa secara intensif. Keputusan ini juga dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.
"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," ujar Susatyo.
Keempat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi sebagai berikut:
Baca juga: Setelah Bobol Ventilasi, 16 Tahanan Panjat Tembok Belakang untuk Kabur dari Polsek Tanah Abang
"Sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan," ucap Susatyo.
"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi yang terbukti bersalah atas kaburnya 16 tahanan itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.