Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang: 4 Anggota Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik dan Disanksi

Kompas.com - 23/02/2024, 15:46 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaburnya 16 tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) dini hari berbuntut panjang.

Hingga saat ini, masih ada enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).

Pelarian 16 tahanan ini tak lepas dari keterlibatan seorang istri tahanan bernama Rizk Amelia yang menyelundupkan gergaji kecil untuk memotong terali dalam sel.

Baca juga: 16 Tahanan Kabur, 4 Polisi Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Patsus 2 Minggu

Langgar kode etik

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro menyebut, empat anggota Polsek Tanah Abang dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri imbas 16 tahanan yang kabur.

Keempat polisi itu antara lain Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Setidaknya, empat petugas kepolisian diperiksa secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas kelalaiannya.

"Dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," sambungnya.

Baca juga: Istri Tahanan Selundupkan Gergaji ke Sel Polsek Tanah Abang, Kompolnas: Lemahnya Pemeriksaan terhadap Pembesuk

Disanksi

Polres Metro memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggota Polsek Tanah Abang, setelah 16 tahanan melarikan diri.

Susatyo menilai sanksi itu dilakukan setelah keempat anak buahnya diperiksa secara intensif. Keputusan ini juga dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," ujar Susatyo.

Keempat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi sebagai berikut:

  • Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan. Perbuatannya, kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
  • Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan. Perbuatannya, kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  • Aiptu SP, jabatan PS Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti Polsek Tanah Abang. Perbuatannya, kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawab terhadap kondisi tahanan.
  • Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan. Perbuatannya, kelalaian karena mengizinkan masuk tersangka RA (istri salah satu tahanan) di luar jam besuk.

Baca juga: Setelah Bobol Ventilasi, 16 Tahanan Panjat Tembok Belakang untuk Kabur dari Polsek Tanah Abang

"Sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan," ucap Susatyo.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo.

Jabatan bisa dicopot

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi yang terbukti bersalah atas kaburnya 16 tahanan itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com