JAKARTA, KOMPAS.com - Video porno yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia, diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, konten pornografi berupa foto dan video dijual para pelaku ke berbagai negara.
"Jadi dia (pelaku) memasarkan melalui Telegram. Jadi anggota grup Telegram itu ratusan. Di situlah dia menawarkan," kata Ronald saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Video Porno Jaringan Internasional yang Diperankan Anak di Bawah Umur Diproduksi Sejak 2022
Dia menjelaskan, para tersangka yakni HS, MA, AH, KR dan NZ merekam hingga menjual video berdurasi sekitar 2 menit atau lebih. Polisi sementara ini mengidentifikasi delapan anak yang berperan dalam video porno.
Namun, Ronald menyebut, ada lebih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.
"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya. Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," ujar Ronald.
"Ada kurang lebih 1.000 gambar dan kurang lebih 3.000 video yang sudah diproduksi, dihasilkan," tambah dia.
Terungkapnya kasus jual beli video porno ini berawal dari laporan yang satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Volence Crime Against Children Taskforce. Kemudian, Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.
Polisi mulanya menangkap HS, dan mengetahui bahwa korban sengaja didekati melalui gim online.
"Jadi banyak pendekatan dia. Dibelikan hadiah handphone, uang, makanan. Itu digunakan dari pelaku dari hasil penjualan (video porno)," papar Ronald.
Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku. Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan film.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Produksi Film Porno Jaringan Internasional: Korban Anak di Bawah Umur
"Dia (HS) juga membeli video. Kalau di Indonesia kan dia menjual Rp 300.000. Kalau di luar negeri melalui Telegram melalui platform Paypal 50-100 dolar," jelas dia.
Adapun delapan korban merupakan anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki. Kini, mereka tengah dalam pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.
Baca juga: Siskaeee Minta Status Tersangka Produksi Film Porno Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.