JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) DKI Jakarta menunda tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Dinas Dukcapil Eliminasi Lebih dari 200.000 NIK Warga Luar Jakarta yang Ber-KTP DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana menonaktifkan NIK warga Jakarta yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota secara bertahap.
Namun, berdasarkan rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta, pelaksanaan lebih baik dimulai setelah hasil Pemilu 2024, yakni Pilpres dan Pileg, sudah ditetapkan.
“Ini hasil rekomendasi dari komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi program,” kata Budi.
“Sehingga program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” sambung dia.
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: Mulai Maret 2024, NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan
Progam ini sudah disosialisasikan sejak September 2023.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota, karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” ujar Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Baca juga: Dinas Dukcapil Eliminasi Lebih dari 200.000 NIK Warga Luar Jakarta yang Ber-KTP DKI
Merujuk unggahan X @DKIJakarta, Kamis (15/2/2024), penonaktifan atau pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini rencananya diilakukan mulai Maret 2024.
Penataan kependudukan dilakukan karena setiap penduduk wajib memiliki identitas yang domisilinya sesuai dengan alamat tempat tinggal masing-masing.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala," tulis Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.