JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/2/2024) besok.
Salah satu tim penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, berharap hakim memberikan putusan terbaik untuk kliennya.
“Besok putusan, kami yakin dan percaya apa pun yang diputus oleh hakim praperadilan adalah putusan yang memang betul-betul mencerminkan rasa keadilan,” ujar Tofan usai memberikan dokumen berisi kesimpulan kepada hakim, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Lebih lanjut, Tofan menilai bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Undang-Undang.
Perbuatan melanggar hukum yang dimaksud adalah terkait penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik adalah tindakan yang memaksakan klien kami sebagai tersangka dengan alasan klien kami tak kooperatif,” tutur dia.
Sebagai informasi, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Tofan saat membacakan petitum di sidang gugatan praperadilan, Senin (19/2/2024) lalu.
“Menyatakan penetapan tersangka terkait peristiwa pidana yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” ujar Tofan di ruang sidang.
Baca juga: Momen Kubu Siskaeee Protes Hakim Usai Polda Metro Bisik-bisik ke Ahli
Tak Hanya itu, dalam gugatannya, Tofan meminta kepada Majelis Hakim supaya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya turut dinyatakan tidak sah.
Kemudian, Tofan memohon kepada hakim supaya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Siskaeee telah melanggar dalam menjalankan penyidikan.
“Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP,” imbuh Tofan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.