JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ade menanggapi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman.
"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah, dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Hakim Kesampingkan Status Wartawan Aiman Witjaksono Saat Putuskan Gugatan Praperadilan
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Aiman karena ponselnya disita saat pemeriksaan sebagai saksi terkait pernyataan oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Menurut Ade, prosedur penyitaan itu telah diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 38 KUHAP.
"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi tergadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim di ruang sidang.
Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.
Delta menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.
"Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.