JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf Universitas Pancasila, RZ (42) dan D, menjalani pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024).
"Hari ini pemeriksaan psikologis forensik, lebih kurang ada 600 pertanyaan yang dijawab," ungkap kuasa hukum para korban, Yansen Ohairat, di lokasi, Selasa.
Pemeriksaan psikologis merupakan tindak lanjut laporan dugaan pelecehan seksual kedua korban oleh Rektor Universitas Pancasila, ETH.
Ratusan pertanyaan dilontarkan untuk keperluan alat bukti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Berkait kapan hasil pemeriksaan akan diterima, Yansen mengaku belum mengetahuinya.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Dua Staf Kampus
"Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik)," ujar dia.
Sembari menunggu informasi selanjutnya dari para penyidik, Yansen mengungkapkan bahwa kliennya memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan dilakukan agar RZ dan D mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.
"Kami sudah mengajukan surat, dan pihak LPSK sudah merespons dengan baik," ungkap Yansen.
"Untuk langkah selanjutnya, akan ada pertemuan dengan mereka untuk langkah perlindungan karena memang kondisi psikis para korban sangat terganggu," sambung dia.
Baca juga: Penjelasan Yayasan soal Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Untuk diketahui, ETH dilaporkan RZ dan D karena dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Sementara D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Saat kejadian, D merupakan staf yang berstatus honorer, sedangkan RZ adalah Kepala Bagian Humas Rektorat.
"Jadi memang kejadiannya saat itu bulan Februari 2023, di bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila," ungkap Amanda, Senin (26/2/2024).