BEKASI, KOMPAS.com - Warga Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Wahyu Mursito Adi (51) tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang dulu dijadikan jaminan utang kredit bank.
Pengacara Yoga Gumilar mengatakan bahwa pada 2020 lalu kliennya membeli tanah dengan legalitas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari pemilik sebelumnya, Muslim Suparno.
"Pak Tito (Mursito) ini membeli tanah dan bangunan yang beralamat di Puri Harapan Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi seharga Rp 245 juta tahun 2020," kata Yoga saat ditemui di Bantargebang, Selasa (27/2/2024).
Karena kondisi keuangan kurang, Tito akhirnya menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.
Baca juga: Heru Budi Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL ke 21 Warga Pegangsaan Dua Jakut
"Uang Pak Tito waktu itu untuk membeli rumah baru terkumpul Rp 185 juta, untuk pelunasan rumah butuh Rp 60 jutaan lagi," kata Yoga.
Pinjaman kredit kala itu direalisasikan pihak bank senilai Rp 105 juta. Kemudian Tito langsung membayarkan Rp 60 juta kepada Muslim untuk melunasi utangnya.
"Nilai kredit Rp 105 juta dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai 19 Februari 2025," katanya.
Kredit pinjaman pun berjalan sampai 26 Juli 2022. Ketika itu Tito memang lebih cepat 3 tahun melakukan pelunasan kredit sebesar Rp 74 jutaan.
Baca juga: Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Hunian Tetap di Bogor
Namun, meski tanggungan kreditnya telah lunas, Tito tak kunjung mendapatkan kembali serifikat tanah rumahnya tersebut.
"Sampai saat ini sertifikat yang seharusnya sudah dikembalikan belum dilakukan oleh pihak bank," papar Yoga.
Karena itu, Tito mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta laporan polisi atas dugaan penggelapan.
"Kami melakukan gugatan perdata, lalu yang kedua laporan kepolisian yang diajukan klien kami ke Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pengguna Air Tanah di Jakarta Menurun Sejak Muncul Larangan
Dihubungi terpisah, Kepala Unit BRI Cabang Pondok Kopi Jakarta Timur Lutfi mengatakan, dia tidak mengetahui detail kronologi kejadian karena baru menjabat selama dua bulan.
"Saya takut salah ngomong, tapi nanti coba saya komunikasikan dengan yang sebelum saya, agar lebih detail tanggapan BRI," ucap dia.
Terlepas dari itu, Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Jadi yang saya tahu cuma ada putusan pengadilan dan itu yang terjun langsung lawyer BRI, kalau sekarang mau dilakukan gugatan kembali, ya nanti dari BRI mengikuti saja," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.