BEKASI, KOMPAS.com - Warga Bekasi yang sertifikat tanahnya tak dikembalikan bank, Wahyu Mursito Adi (51) menuturkan, ada banyak kasus seperti yang dialaminya tak berlanjut karena korban tak punya uang.
Diketahui, sertifikat tanah milik Mursito yang dijadikan jaminan utang kredit bank sejak 2020 belum dikembalikan pihak bank meski utangnya telah lunas.
"Mungkin banyak yang tidak mempunyai uang (untuk menyewa pengacara) yang bisa melanjutkan kasus seperti saya ini," kata Tito sambil terbata-bata saat diwawancarai di Bantargebang, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Kredit Bank Lunas, Warga di Bekasi Tak Kunjung Dapat Sertifikat Tanah Miliknya
Selain ingin sertifikat tanahnya dikembalikan, Mursito juga berharap agar tak ada lagi orang lain yang mengalami kasus seperti yang dialaminya kini.
"Yang penting buat saya jangan banyak lagi mengalami kasus seperti saya ini," imbuhnya.
Kuasa hukum Mursito, Yoga menuturkan, akibat sertifikat tanah itu tak kunjung diberikan, kliennya mengalami kerugian secara materiel dan imateriel.
Yoga mengatakan, Tito beberapa kali harus masuk rumah sakit karena stroke dan sampai saat ini masih melakukan terapi serta rawat jalan.
Oleh sebab itu, Tito masih kesulitan untuk berbicara karena penyakit tersebut juga menyerang saraf lidahnya.
Baca juga: Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan Bank, Warga Bekasi Lapor Polisi atas Gugatan Dugaan Penggelapan
"Pak Tito mengalami sakit yang cukup parah dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan stroke dan hingga saat ini masih melakukan rawat jalan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, pada 2020 lalu Mursito membeli tanah senilai Rp 245 juta dengan legalitas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari pemilik sebelumnya, Muslim Suparno.
Karena kurang Rp 60 juta, Tito akhirnya menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.
Pinjaman kredit kala itu direalisasikan pihak bank senilai Rp 105 juta. Kemudian Tito langsung membayarkan Rp 60 juta kepada Muslim untuk melunasi utangnya.
Kredit pinjaman pun berjalan sampai 26 Juli 2022. Ketika itu Tito memang lebih cepat 3 tahun melakukan pelunasan kredit sebesar Rp 74 jutaan.
Baca juga: Serahkan Sertifikat Program PTSL ke Warga, Heru Budi: Ini Terus Berlanjut
Namun, meski tanggungan kreditnya telah lunas, Tito tak kunjung mendapatkan kembali serifikat tanah rumahnya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.