JAKARTA, KOMPAS.com - Gathan Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan 8 Februari 2024.
Ia ditangkap lantaran korban, Andika Mowardi (32), langsung membuat laporan usai peristiwa terjadi di depan kantornya di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kendati demikian, pelaku tak kunjung ditangkap hingga tiga pekan setelah terjadinya peristiwa penembakan.
Rupanya, Gathan dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Keluarkan Surat Penangkapan untuk Gathan Saleh
Ia kabur ke Tajur, Bogor Selatan, sebelum berhasil dilacak dan diamankan polisi pada Rabu (28/2/2024).
Ada sejumlah fakta baru dalam penangkapan dan penetapan Gathan Saleh sebagai tersangka penembakan. Berikut Kompas.com rangkum, Jumat (1/3/2024).
Polisi telah beberapa kali memanggil Gathan, sejak menerima laporan dari korban pada hari yang sama.
"Penyidik memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Gathan Saleh Masih Diburu Polisi
Meski demikian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa ponsel Gathan menghilang.
Ketika berkomunikasi dengan pihak keluarga, mereka berjanji akan menghadirkan Gathan ke hadapan penyidik.
Namun, terduga pelaku tidak kunjung hadir. Penyelidikan kembali dilakukan oleh penyidik.
Pada Rabu, polisi bergegas ke Tajur, Bogor Selatan, usai menerima informasi bahwa Gathan berada di sebuah showroom mobil.
Mereka tiba di sana dan langsung berkoordinasi dengan Ketua RW setempat untuk menggeledah showroom.
Ketika showroom digeledah, polisi menemukan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke di sana.
Baca juga: Polisi Ungkap Gathan Saleh Tembakkan 3 Peluru ke Arah Temannya di Jatinegara
Mereka menunjukkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah membawa.