Namun, Gathan menolak langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia baru berangkat ke sana sekitar pukul 16.00 WIB usai menunggu pengacaranya.
Saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu sore, Gathan masih berstatus saksi.
Namun, Kamis sore, statusnya naik menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis siang.
"Status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Nicolas.
Baca juga: Gathan Saleh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara
"Mulai hari ini, status GS sudah menjadi tersangka, dan mulai diperiksa keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka," sambung dia.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Gathan, polisi menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.
Dalam proses penangkapan Gathan, polisi menemukan sejumlah fakta, salah satunya barang bukti berupa dua selongsong peluru dan satu peluru aktif.
Gathan menembakkan tiga peluru ke arah Andika.
Peluru memang tidak mengenai korban, tetapi mengenai kaca di lantai dua kantor Andika sampai pecah dan membuat tangannya terluka.
Selongsong dan peluru aktif dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan balistik.
Polisi juga memeriksanya ke Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak untuk melihat keabsahan senjata api yang digunakan Gathan.
"Terkait hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik, benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm," ucap Nicolas.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap selongsong peluru dan peluru aktif itu, ada tiga jenis senjata yang diduga digunakan oleh Gathan pada saat kejadian.
"Ada tiga jenis senjata yang diperkirakan dapat digunakan, yakni pistol P3-A, glock, dan beretta," tutur Nicolas.