TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan bahwa empat tersangka perundungan SMA swasta di Serpong terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menerapkan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 170 Ayat (1) KUHP berbunyi, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/2/2024).
Baca juga: Ada Luka Bakar di Tangan Korban Perundungan Siswa SMA Swasta di Serpong
Terhadap tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
“(Dalam pasal tersebut) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” ujar Alvino.
Sementara, satu ABH lainnya diterapkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman paling lama sembilan bulan,” kata Alvino.
Oleh karena itu, ada 12 orang yang terlibat dalam kasus dengan rincian empat ditetapkan sebagai tersangka dan 8 merupakan ABH.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Baca juga: Polisi: 12 Siswa SMA Swasta di Serpong Lakukan Perundungan dengan Dalih Tradisi
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
Baca juga: 12 Orang Terlibat Kasus Perundungan Siswa SMA di Serpong: 4 Ditetapkan Tersangka dan 8 ABH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.