JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pembuat sertifikat habib palsu, JMW (24).
"Barang bukti yang disita adalah handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).
JMW membuat sertifikat habib palsu dengan mengaku sebagai bagian dari organisasi Rabithah Alawiyah melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com. Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami.
Baca juga: Pembuat Sertifikat Habib Palsu di Kalideres Pasang Tarif Rp 4 Juta Per Nama
Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Hanya, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.
Pekerja serabutan ini beraksi menggunakan tiga barang bukti tersebut dari kediamannya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.
Ade mengatakan, penyitaan barang bukti bermula dari penggeledahan pada Rabu (28/2/2024).
Penggeledahan dilakukan usai jajarannya mendapati alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat.
"Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," kata Ade.
Selanjutnya, JMW diringkus ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Habib yang Catut Nama Organisasi Rabithah Alawiyah
Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal, termasuk JMW memasang tarif Rp 4 juta per nama bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar di organisasi itu.
Adapun, kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.
Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.
Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.
Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polisi: Pemuda di Mampang Prapatan Tewas karena Tawuran, Bukan Dibacok OTK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.