Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Memohon Agar Tak Dilaporkan ke Polisi, ART yang Bobol ATM Majikan Malah Kabur

Kompas.com - 04/03/2024, 17:51 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) sempat memohon kepada majikannya supaya tak melaporkan aksi kejahatannya ke polisi.

Pas ketahuan, dia janji mau balikin uangnya. Dia sampai nangis-nangis. Sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” ujar anak korban, Muhammad Al Jufri, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Namun Jufri menyebut, janji tersebut hanya bualan belaka. Pasalnya, Yunita langsung kabur dari rumah korban usai dibukakan pintu maaf.

Baca juga: ART Yunita Menyambi Jadi Pemandu Karaoke Usai Gasak Uang Majikan

“Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” tutur dia.

Adapun, aksi Yunita diketahui korban setelah yang bersangkutan berbohong kepada Jufri. Waktu itu, Jufri sempat menegur tersangka karena Yunita hendak keluar rumah.

“Ketika itu dia izin mau keluar rumah, katanya mau ke minimarket karena disuruh ummi (ibu). Tapi enggak lama, ummi (ibu) saya malah nyariin dia,” ucap Jufri.

“Enggak lama setelah itu, muncul notifikasi penarikan uangnya Rp 7.000.000. Akhirnya pas dia pulang kami periksa dan ditemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000,” sambung dia.

Pasca kejadian, korban lantas mengecek semua rekening dan baru diketahui Yunita telah menggasak puluhan juta rupiah.

“Dari tiga rekening dan empat ATM taksiran uang yang diambil kira-kira Rp 73.000.000,” imbuh dia.

Baca juga: ART di Pancoran Bobol Rekening Majikan untuk Bayar Utang

Sebagai informasi, Yunita mencuri uang majikannya saat bekerja sebagai ART di salah satu rumah kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.

Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.

Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com