JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 mulai Jumat, 8 Maret 2024.
KJP Plus merupakan program untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat sekolah menengah atas ataupun kejuruan.
Baca juga: Disdik DKI Kemungkinan Coret Siswa Lain dari Daftar Penerima KJP Buntut Tawuran di Pasar Rebo
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @upt.p4op, Selasa (5/3/2024).
Lewat program ini, siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2024 akan mendapatkan bantuan berupa uang setiap bulannya mulai Rp 250.000 hingga Rp 1,1 juta.
Jadwal pendaftaran
Adapun pendaftaran KJP Plus tahap I dibagi ke dalam beberapa tahap, yakni:
- Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah : 8-27 Maret 2024
- Jenjang SMP/MTs : 8-15 Maret 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM : 18-21 Maret 2024
- Jenjang SD/MI : 22-27 Maret 2024
Syarat daftar
- Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
- Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
- Untuk diketahui, sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
- Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan", maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
Syarat Berkas Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
- Surat Permohonan kepada Gubernur (bisa diunduh di sini)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (bisa diunduh di sini)
- Formulir pendaftaran (bisa diunduh di sini)
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan (bisa diunduh di sini)
- Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
Baca juga: 2 Pelajar SMP dan SMA Dicoret dari Daftar Penerima KJP karena Tawuran di Pasar Rebo
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
- Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024.
- Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas.
- Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024
SD/MI
Sekolah negeri
- Biaya personal Rp 250.000/bulan
Sekolah swasta
- Biaya personal Rp 250.000/bulan
- SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
Sekolah negeri
- Biaya personal Rp 300.000/bulan
Sekolah swasta
- Biaya personal Rp 300.000/bulan
- SPP Rp 170.000/bulan
Baca juga: Penerima KJP hingga Kartu Pekerja Jakarta Sudah Bisa Beli Pangan Bersubsidi, Simak Harganya
SMA/MA
Sekolah negeri
- Biaya personal Rp 420.000/bulan
Sekolah swasta
- Biaya personal Rp 300.000/bulan
- SPP Rp 290.000/bulan
SMK