TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria berinisial H yang diduga membuka praktik perdukunan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024).
Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.
Baca juga: Gerebek Rumah Dukun di Ciputat, Polisi Temukan Senjata Api, Peluru, dan Granat
"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," kata Wendi.
Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Diberitakan sebelumnya, H ditangkap usai warga menggerebek rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (3/3/2024).
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun, dan setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yg ditusuk-tusuk," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Polisi menemukan senjata api hingga granat saat menggeledah rumah H. Beberapa barang bukti itu antara lain:
Baca juga: Polisi Tangkap Mamang Ompong, Dukun yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Tangsel
Baca juga: Bejatnya Mamang Ompong, Dukun Cabul yang Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Modus Mandi Kembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.