JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti pengungkapan perkara berupa minuman keras (miras) dan obat terlarang senilai Rp 10 miliar.
"Ada sabu seberat 8.197 gram, ganja 21.101 gram, ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208 gram. Lalu minuman keras ada 4.428 botol," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safriyanto kepada wartawan di Lapangan PPK Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, ada 7.906 butir obat tanpa izin edar dan 996 butir obat terlarang lainnya yang turut dimusnahkan.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba
Safriyanto mengatakan, pemusnahan miras dan obat-obatan terlarang merupakan upaya untuk memerangi narkoba.
Jumlah barang bukti yang disita diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12 juta jiwa.
Lebih lanjut, Safriyanto juga mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penanganan perkara pada tahun 2023 dan 2024.
"Ini dari barang bukti kasus yang sudah inkrah," imbuh Syafrin.
Pantauan Kompas.com di lokasi, botol-botol miras itu ditumpuk dengan beralaskan terpal. Setelah itu, sebuah alat berat dikerahkan untuk melindas botol miras berbahan kaca beberapa kali hingga menjadi pecahan-pecahan yang lebih kecil.
Baca juga: Polisi Kantongi Barang Bukti Gunting dan Botol Miras dalam Kasus Penemuan Mayat di Beji Depok
Lalu, Kejari Jakpus menggunakan alat bernama incinerator untuk memusnahkan narkoba.
Sementara itu, untuk barang bukti lain yang terdiri dari pakaian bekas dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.