BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menciduk pria berinisial DTP (27) yang berperan sebagai muncikari prostitusi online.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, DTP ditangkap di hotel daerah Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Februari 2024.
Pelaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
“Kita amankan (pelaku) di salah satu hotel di Jalan Suryakencana,” ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Bogor
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menyebutkan, sedikitnya ada 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.
Dikatakan Luthfi, 20 wanita itu terdiri dari kalangan selebgram, caddy, putri kebudayaan, dan mantan pramugari.
“Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban,” kata dia.
Dalam aksinya, pelaku menjual korbannya kepada pria hidung belang secara eksklusif.
Pelaku menawarkan para korban melalui Whatsapp kepada konsumennya yang berasal dari kalangan menengah atas.
“Jadi untuk modusnya tidak semua orang punya akses ke tersangka ini, dia harus kenal dulu secara eksklusif, kemudian ditawarkan menggunakan platform media WhatsApp," kata Luthfi.
Pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen, mulai dari menemani minum dipasang tarif Rp 1.000.000, short time Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000, dan long time Rp 10.000.000 hingga Rp 30.000.000.
Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.