Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: 5,7 Persen ASN Tak Hadir pada Hari Pertama Kerja Saat Ramadhan

Kompas.com - 14/03/2024, 09:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mencatat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama bekerja di bulan Ramadhan 1445 Hijriah pada Rabu (13/3/2024).

Setidaknya ada 5,7 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI tidak bekerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini.

"Sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja," ujar Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Ada yang Anak Karyawan BUMN dan BUMD

Maria pun merinci, dari 5,7 persen yang tidak dapat bekerja hari pertama Ramadhan, 3,62 persen ASN memberikan surat keterangan sah, antara lain cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya.

"Sementara sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan. tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI mencapai 94,3 persen," ucap Maria.

Menurut Maria, diperlukan proses verifikasi kepada perangkat daerah untuk memastikan ketidakhadiran ASN yang saat ini tercatat tanpa alasan.

"Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ucap Maria.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2024.

Baca juga: Minta Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan, Anggota DPRD DKI: Beri Sanksi jika Melanggar

Aturan itu sesuai Surat Edaran dengan Kepala Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Maria mengatakan, aturan jam kerja bagi ASN DKI diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jam kerja (ASN DKI), Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00. Untuk istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30," kata Maria dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk ASN DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan 1445 Hijriah. Artinya, aturan itu diberlakukan pada Rabu, besok.

Sesuai surat edaran, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya para ASN DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Maria meminta para ASN DKI melaksanakan tugas dan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dinilai bukan menjadi halangan.

"Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap semangat," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com