BEKASI, KOMPAS.com - SNF (26) ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5), sering mengucapkan soal bisikan gaib kepada suaminya, MAS.
"Ya tetap bisikan-bisikan gaib, dia (tersangka) bilang (kepada suaminya) bentar lagi kiamat, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Ucapan-ucapan itu dilontarkan SNF sebelum tersangka menusuk anak sulungnya, AAMS, menggunakan pisau dapur hingga tewas.
MAS pun berusaha menenangkan istrinya. Gelagat aneh itu terlihat dua bulan sebelum pembunuhan terjadi.
"(Respon suaminya) 'Istigfar bunda, istigfar', jadi memang tersangka ini sudah dua bulan gelagat aneh dari keterangan suaminya," ucap Firdaus.
Meski telah melihat gelagat aneh itu, MAS tidak membawa istrinya untuk diperiksa ke psikolog maupun psikiater.
Kepada polisi, MAS mengaku tidak menyangka kalau istrinya memiliki gangguan kejiwaan skizofrenia.
"Itu dia, tidak ada rencana si suami untuk bawa ke psikologi atau psikiater terhadap perilaku aneh si istrinya. Dia enggak menyangka," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, SNF sempat membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. Dia juga memukul-mukul tembok dengan tangannya.
Dari Sabtu malam hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan psikis di RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Diduga Gangguan Jiwa, Polisi: Kasus Tetap Dibawa ke Pengadilan
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan skizofrenia.
Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Sehari sebelum membunuh AAMS, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".
Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Kriminolog Minta Polisi Hati-hati soal Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.