Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kompas.com - 15/03/2024, 20:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tak jadi memindahkan penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Sebelum ada penetapan, Dito masih disitu (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung),” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Haryoko mengatakan, Dito bakal mendekam di Rutan Salemba sampai ada lampu hijau dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Betemu PKS dan PKB, Nasdem DKI: Koalisi Nasional Harus Dibangun di Tingkat Daerah

Sampai saat ini, lanjut Haryoko, belum ada keputusan apapun dari majelis hakim perihal tersebut.

“Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis hakim. Yang penting, kita sudah meminta di persidangan,” ungkap dia.

Adapun JPU meminta majelis hakim untuk memindahkan Dito dengan alasan kapasitas rutan.

Menurut Haryoko, pemindahan lokasi penahanan adalah hal yang biasa.

“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A (yang ditempati Dito). Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe, keberatan atas permintaan JPU terkait pemindahan lokasi penahanan.

Pahrur heran dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, kata dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.

Baca juga: Banjir di Kebon Pala Jatinegara Belum Surut Sejak Kamis Sore

“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ucap Pahrur, Kamis (7/3/2024).

Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Sekitar 12 senpi turut disita dari kediaman Dito Mahendra. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Polisi: Kerugian Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Capai Rp 5,7 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com