Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi-Satpol PP Bekasi Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadhan

Kompas.com - 18/03/2024, 16:52 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama Satpol PP dan Kecamatan melakukan razia miras di sejumlah lokasi di Bekasi Selatan, Minggu (16/3/2024) malam.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menuturkan, dari razia tersebut, masih ditemukan tempat hiburan malam dan kafe yang buka di bulan Ramadhan.

"Memang ada beberapa kami temukan pengusaha yang masih membuka pelayanan kafenya maupun tempat hiburan," kata Untung dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca juga: Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan 2024, Begini Aturannya

Pelaksanaan razia ini untuk menindaklanjuti maklumat Bersama PJ Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor H/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Untung menilai, kafe dan tempat hiburan malam yang buka saat Ramadhan belum mengetahui isi maklumat tersebut.

"Dikarenakan belum memahami maklumat yang tertanggal 9 Maret untuk dilakukan penutupan secara total," ujar dia.

Untung menuturkan, ditemukan pula kafe yang kepadatan menjual minuman keras.

Barang bukti miras itu akan disita dan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti.

"Untuk miras memang ada, tadi berupa bir bintang dan beberapa botol (merk lain). Kami koordinasi dengan Kasatpol PP dan akan ditindak oleh PPNS," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Tempat Hiburan di Jakarta Saat Ramadhan: Harus Tutup H-1 Ramadhan dan Saat Libur Lebaran

Sementara itu, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengimbau para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan selama bulan Ramadhan.

"Mungkin ada yang belum mengetahui ya isi maklumat yang sudah diperbaharui. Dengan yang sudah disampaikan kembali, Insya Allah pelaku usaha akan menaati maklumat terbaru Pemkot Bekasi," ujar dia.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan seluruh tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ibadah puasa ditutup dan tidak ada aktivitas.

"Kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, bilyard, mandi uap atau sauna atau spa, dan hiburan malam lainnya ditutup (tidak ada aktivitas)," bunyi maklumat yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.

Kebijakan ini berlaku mulai tiga hari menjelang Ramadhan sampai tiga hari setelah hari Idul Fitri 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com