JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa keterangan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial BMJ alias Amy yang melaporkan pedangdut berinisal TE atas dugaan perzinaan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran pelapor kala itu masih berada di luar negeri.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, dan juga asisten pribadi pelapor besok hari Selasa tanggal 19 Maret, setelah sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan asisten pelapor dan pelapor," ujar Ade saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Pedangdut TE Dilaporkan WN Korsel ke Polda Metro atas Dugaan Perzinaan
Adapun TE dilaporkan bersama suami Amy, yakni WMG pada 6 Maret 2024.
"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI ekslusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," ungkap Ade, Jumat (8/3/2024).
Menurut dia, polisi kini masih menyelidiki laporan tersebut. Polisi juga bakal memeriksa terlapor, yakni TE dan WMG.
Baca juga: Duduk Perkara Pedangdut TE Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan
Dalam video yang diunggah di media sosial, tampak Amy mencurahkan isi hatinya terkait sang anak yang diambil oleh TE dan WMG. Amy mengaku, TE dan WMG menyewa polisi dan sekuriti untuk mengawal.
Sebelum keduanya pergi, Amy hanya diperbolehkan melihat sang anak selama lima menit dari kejauhan. Sambil menangis, Amy menyampaikan ia hanya ingin berkumpul kembali dengan anak-anaknya.
Baca juga: Usai Minta Keterangan Pelapor, Polisi Bakal Periksa Pedangdut Terkait Dugaan Zina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.