Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Kompas.com - 19/03/2024, 06:01 WIB
Xena Olivia,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok pria berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), dan S (44) diciduk polisi di depan sebuah restoran di Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) malam.

Kelima pria itu tertangkap tangan sedang bertransaksi meterai tempel palsu nominal Rp 10.000.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan rumah produksi mereka di Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R-23 No 28, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Bekuk Pedagang Meterai Palsu Berkedok Materai Murah

Di sana, tersangka lain berinisial MY (55) sedang memproduksi meterai palsu.

“Untuk barang bukti meterai yang kami sita bernilai Rp 936.500.000,” ujar Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Usai menggeledah dan memeriksa para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, lima unit ponsel, dan dua rim meterai siap edar atau 50.000 potong, 873 lembar meterai setengah jadi atau 43.650 potong, dan dua fax kertas matte.

Kemudian, sebuah meja sablon, sebuah layar, empat aluminium foil hologram, 53 aluminium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700.000, dan satu unit mesin hand-press turut disita polisi.

Salah satu pelaku residivis

Salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 2021.

“Divonis dua tahun enam bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba. Perannya adalah mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu,” ujar Bayu.

Ia mengungkap, tersangka I juga turut memproduksi dan menjual meterai tempel palsu.

Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Sementara itu, tersangka S berperan sebagai pengantar tersangka YA dan D untuk transaksi di depan Bakmi GM Gondangdia.

Kepada wartawan, I mengaku melakukan pemalsuan meterai ini karena kebutuhan ekonomi.

“Buat sehari-hari,” tutur I pelan saat diwawancarai.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 24 dan 25 UU No 10 Tahun 2010 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 dan 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai.

“Ancaman hukuman selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ucap Bayu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com