Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan

Kompas.com - 20/03/2024, 05:49 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, ada konflik kepentingan yang menyebabkan polisi tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Bambang menyampaikan, penyidik sudah seharusnya menahan Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Problemnya sampai sekarang, publik hanya bisa melihat tak ada progres yang berarti terkait proses hukum pada FB (Firli)," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri

"Dikembalikannya berkas oleh kejaksaan bisa diartikan penyidik memang belum memenuhi bukti-bukti yang diminta kejaksaan, tetapi juga bisa diartikan belum ada keseriusan dari penyidik Polda Metro," imbuh dia.

Bambang menduga, ada pertimbangan non-hukum yang mengakibatkan proses penahanan lamban.

Pertimbangan yang dimaksud antara lain terkait politik demi menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Sebab, kasus yang menjerat Firli tak lepas dari SYL yang merupakan seorang politisi.

"Tetapi setelah pemilu usai, harusnya progresnya bisa lebih cepat. Bila tidak, asumsi yang muncul adalah alasan personal yakni saling sandera antara kasus FB dengan kasus DJKA yang diduga melibatkan Irjen Karyoto (Kapolda Metro Jaya)," ucap Bambang.

Bambang tak memungkiri bahwa penyidik berada dalam posisi yang dilematis.

"Karena satu sisi harus profesional, tetapi di sisi lain harus menjaga kepentingan atasan," tuturnya.

Baca juga: Respons Polri soal Desakan Tahan Firli Bahuri

Sementara itu, Bambang mengatakan tak ada sanksi yang dapat diberlakukan kepada penyidik lantaran tak jua menahan Firli Bahuri. Meski begitu, penyidik memiliki tanggung jawab kepada publik.

"Kepolisian itu bekerja untuk publik, tentunya harus bisa menjelaskan proses penyidikan dengan logis, apa kendala-kendalanya kepada publik," ungkap Bambang.

Penyidik, lanjutnya, harus segera melengkapi berkas perkara agar lengkap atau P-21 kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tak menutup kemungkinan (penyidik) untuk memanggil paksa FB. Bahkan menahan FB. Ketidak kooperatifan sudah cukup untuk menjadi alasan penahanan FB," pungkas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Baca juga: Didesak Tahan Firli yang Peras Syahrul Yasin Limpo, Ini Respons Kapolri

Penyidik juga telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) untuk pemeriksaan yang kelima kalinya.

Akan tetapi, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com