JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, ada konflik kepentingan yang menyebabkan polisi tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Bambang menyampaikan, penyidik sudah seharusnya menahan Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Problemnya sampai sekarang, publik hanya bisa melihat tak ada progres yang berarti terkait proses hukum pada FB (Firli)," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (18/3/2024).
Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri
"Dikembalikannya berkas oleh kejaksaan bisa diartikan penyidik memang belum memenuhi bukti-bukti yang diminta kejaksaan, tetapi juga bisa diartikan belum ada keseriusan dari penyidik Polda Metro," imbuh dia.
Bambang menduga, ada pertimbangan non-hukum yang mengakibatkan proses penahanan lamban.
Pertimbangan yang dimaksud antara lain terkait politik demi menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Sebab, kasus yang menjerat Firli tak lepas dari SYL yang merupakan seorang politisi.
"Tetapi setelah pemilu usai, harusnya progresnya bisa lebih cepat. Bila tidak, asumsi yang muncul adalah alasan personal yakni saling sandera antara kasus FB dengan kasus DJKA yang diduga melibatkan Irjen Karyoto (Kapolda Metro Jaya)," ucap Bambang.
Bambang tak memungkiri bahwa penyidik berada dalam posisi yang dilematis.
"Karena satu sisi harus profesional, tetapi di sisi lain harus menjaga kepentingan atasan," tuturnya.
Baca juga: Respons Polri soal Desakan Tahan Firli Bahuri
Sementara itu, Bambang mengatakan tak ada sanksi yang dapat diberlakukan kepada penyidik lantaran tak jua menahan Firli Bahuri. Meski begitu, penyidik memiliki tanggung jawab kepada publik.
"Kepolisian itu bekerja untuk publik, tentunya harus bisa menjelaskan proses penyidikan dengan logis, apa kendala-kendalanya kepada publik," ungkap Bambang.
Penyidik, lanjutnya, harus segera melengkapi berkas perkara agar lengkap atau P-21 kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tak menutup kemungkinan (penyidik) untuk memanggil paksa FB. Bahkan menahan FB. Ketidak kooperatifan sudah cukup untuk menjadi alasan penahanan FB," pungkas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.
Baca juga: Didesak Tahan Firli yang Peras Syahrul Yasin Limpo, Ini Respons Kapolri
Penyidik juga telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) untuk pemeriksaan yang kelima kalinya.
Akan tetapi, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.