DEPOK, KOMPAS.com - Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) mengaku menyesali perbuatannya.
Penyesalan itu disampaikan kuasa hukumnya, Bagus S Siregar, saat jalani sidang pledoi, Rabu (20/3/2024).
"Terdakwa berjanji akan berziarah ke makam almarhum MNZ. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata Bagus, Rabu.
Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati pada Altaf karena membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Depok, Bogor.
Jaksa Alfa Dera menyebutkan, Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Bagus menyayangkan sikap Altaf tersebut masih diabaikan JPU dan tetap menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Bentuk penyesalan lain juga dilakukan Altaf, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban.
Menurut Bagus, terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orangtua korban pada saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Tak Ada Keringanan dan Dianggap Sangat Keji
Oleh sebab itu, Bagus menilai, JPU terlalu nekat dan provokatif atas tuntutan yang diajukannya ke Majelis Hakim.
“Selanjutnya, JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bagus.
Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.
Baca juga: Beri Tuntutan Mati, Jaksa Sebut Mahasiswa UI Tak Menyesal Bunuh Juniornya
Melalui kuasa hukumnya, Altaf juga meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Bagus.