JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) meringkus seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan investasi emas dengan nilai Rp 3,7 miliar.
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) menjadi buronan sejak tahun 2015.
"Buronan itu sejak tahun 2015," kata Lingga saat diwawancarai, Kamis (21/3/2024) malam.
Baca juga: Eks Karyawan Perusahaan Diduga Tipu 17 Korban hingga Rp 9,7 Miliar, Modusnya Jual Emas Harga Murah
Menurut Lingga, RW berhasil mengelabui dua korbannya dengan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank.
Korban dijanjikan akan mendapat seluruh emas milik RW apabila berhasil menebusnya dari bank.
RW meminta dua korban membayar Rp 3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.
Ternyata, emas yang dijanjikan itu hanyalah karangan belaka. RW sama sekali tidak mempunyai emas dan berhasil bawa kabur uang korban.
"Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank," ucap Lingga.
Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku.
Baca juga: Kena Tipu Eks Karyawan Perusahaan sampai Rp 800 Juta, Yuri Minta Uangnya Dikembalikan
Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.
WD berperan hadir dalam transaksi antara istri dan dua korban di hotel wilayah Jakarta Barat.
"Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya," kata Lingga.
Kini RW sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Pelaku terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.