Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi HP dan Laptop, Maling di Bojonggede Congkel Jendela Rumah Korbannya Pakai Obeng

Kompas.com - 22/03/2024, 19:48 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Michael (20), mencuri handphone dan laptop di sebuah rumah daerah Kampung Citayam, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Cara masuknya dengan mencongkel jendela, sudah sekitar 10 kali melakukan aksi ini," kata Michael saat ditanyai di Aula Polres Metro Depok, Jumat (22/3/2024).

Aksi yang terjadi pada 22 Febuari 2024 ini tergolong pada pencurian spesialis rumah kosong.

Baca juga: Tingkah Aneh Pencuri Mobil Saat Ditangkap Warga: Ditanya Alasan Mencuri, Dijawab Tidak Tahu

"Ada beberapa kejadian, yang pertama adalah pencurian rumah kosong, yang berhasil kami ungkap. Kejadiannya tanggal 22 Febuari 2024," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam Konferensi Pers, Jumat.

Arya mengungkapkan, sebelum beraksi, Michael berkeliling mencari rumah yang minim penjagaan di malam hari.

"Pelaku masuk ke rumah korban di malam hari. Jadi korban sedang tidur lalu dilihat penjagaannya agak kurang, maka pelaku masuk (ke rumah) dengan merusak akses masuknya, mengambil beberapa barang, lalu kabur," jelas Arya.

Menurut pengakuan Michael, dia melakukan pencurian bersama dua orang lainnya.

"Saya bertigaan. Yang satu menunggu di jalan, sedangkan satu lainnya menunggu di depan rumah untuk jagain saya," terang Michael.

Baca juga: Sebelum Beraksi, Pencuri Brankas di Ciracas Belanja di Warung Pak RT

Berdasarkan pernyataannya, Michael telah melakukan aksi pencurian lebih dari 10 kali sebelum akhirnya ditangkap Polsek Bojonggede pada 1 Maret 2024 lalu.

"Saya lupa di mana saja (titik lokasi pencurian), tapi ada yang di luar Depok. 10 kali ini dimulai dari awal Desember kemarin," imbuh Michael.

Dari tangan Michael, polisi menyita dua unit handphone Iphone 11 ProMax dan OPPO, lalu mencuri satu buah laptop merk Lenovo.

Akibat perbuatannya, Michael terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal  9 tahun penjara.

Baca juga: 4 Pencuri Mentega Senilai Rp 200 Juta di Gudang Sembako Jakut Ditangkap, 3 Pelaku Lain Masih Buron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com