JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini, warga Jakarta Timur yang hendak mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya secara gratis di kantor polisi.
Mereka dapat menitipkannya di Polres Metro Jakarta Timur dan seluruh Polsek, salah satunya adalah Polsek Ciracas.
Berdasarkan selebaran digital yang Kompas.com terima dari Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah, Senin (25/3/2024), ada sejumlah syarat yang perlu diketahui.
Baca juga: Polres Jaksel Buka Layanan Penitipan Motor Selama Musim Mudik Lebaran 2024
Pertama, calon penitip kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat berada di Polsek Ciracas, mereka perlu mengisi buku registrasi penitipan. Selanjutnya adalah menerima tanda bukti penitipan.
Dalam menitipkan kendaraan bermotor maupun barang berharga, masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, Agung turut bertugas sebagai penanggungjawab program penitipan motor gratis ini.
Baca juga: Pengakuan Korban “Koboi Jalanan” di Mampang: Saya Ditodong Pistol Dua Kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.