Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya

Kompas.com - 27/03/2024, 15:52 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya dalam replik hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Altaf bersama penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang meminta keringanan atas tuntutan hukuman mati.

“JPU tidaklah sependapat dengan pendapat atau argumentasi penasihat hukum terdakwa di dalam nota pleidoi atau pembelaannya,” kata JPU Alfa Dera dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu.

Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata

Alfa Dera mengungkapkan, terdakwa sejak awal tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas isi surat dakwaan tersebut.

“Hal ini menunjukkan, terdakwa telah memahami dengan baik uraian perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ungkap Dera.

Kemudian, pembelaan Altaf pada sidang pekan lalu justru mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Unsur perbedaan pembunuhan berencana dengan pembunuhan terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan,” jelas Dera.

Padahal, terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang sebelum membunuh juniornya.

Hal tersebut terlihat dari bagaimana Altaf pergi ke halaman parkir indekos korban untuk mengambil pisau lipat di jok motornya.

Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati

Ia menyimpannya dalam kantung celana sebelum kembali masuk kamar indekos.

“Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksaan perbuatan,” tambah Dera.

Tusuk korban 30 kali

Pertimbangan lain mengapa JPU menolak pembelaan terdakwa karena aksi tusuk hingga 30 kali terhadap korban bukanlah spontanitas.

“30 luka tusukan pada hasil visum menunjukkan bahwa terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi hasil dari proses pertimbangan,” tutur Dera.

Di samping itu, agenda putusan terhadap Altaf akan digelar pada 24 April 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban

Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com