Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tegaskan, Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Mahasiswa UI

Kompas.com - 27/03/2024, 21:38 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menegaskan, kasus Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya, merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan pada sidang replik hari ini, Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," kata Jaksa Alfa Dera di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya

Dalam aksinya, Dera mengungkapkan, sikap tenang terdakwa sudah terlihat semenjak ia masuk ke dalam area indekos korban lalu kembali ke luar halaman parkir indekosnya.

"Terdakwa mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya," ungkap Dera saat persidangan.

Terdakwa menaruh pisau lipatnya itu ke dalam kantung celananya dan dibawa hingga kembali masuk ke indekos.

Sikap tersebut menunjukkan adanya waktu dan pertimbangan yang terjadi sebelum terdakwa lakukan aksi tindakannya.

Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata

Tidak hanya itu, luka hingga 30 tusuk di berbagai organ vital korban juga menjadi landasan bahwa aksi terdakwa bukan spontan.

"Sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi," tutur Dera.

"Dan lebih meyakinkan lagi, setelah melakukan perbuatan secara nyata, terdakwa melakukan perbuatan menyembunyikan jenazah korban," tambah Dera.

Oleh karena itu, Dera membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak

"Uraian nota pleidoi (pembelaan) terdakwa kemarin hanya sebatas upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP," jelas Dera.

Sebagai informasi, JPU menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Sedangkan menurut penasihat hukum terdakwa Bagus S Siregar, perbuatan Altaf adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) mengajukan keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Penasihat Hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Setidaknya, terdapat tujuh poin alasan yang ditulis Bagus sebagai pertimbangan Majelis Hukum untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU terhadap Altaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com