Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Kompas.com - 28/03/2024, 18:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melalui nota eksepsinya menegaskan bahwa dia menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersangka Firli Bahuri soal dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eksepsi tersebut sekaligus menjadi jawaban Karyoto mengenai alasan Polda Metro Jaya belum menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu diperhatikan belum dilakukannya penahanan terhadap Drs Firli Bahuri selain karena proses penyidikan terhadap perkara a quo yang masih berjalan, termohon I juga memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam berkas eksepsi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

“Sehingga termohon I (Karyoto) tidak ingin memaksakan untuk segera dilakukan penahanan dengan tujuan agar pemeriksaan benar-benar telah sempurna dan lengkap tanpa kurang suatu apapun,” tambahnya.

Sementara itu, alasan lain Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri juga mempertimbangkan alasan subjektif yang dimiliki Karyoto sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Termohon I berpendapat bahwa termohon I berwenang untuk tidak melakukan penahanan karena tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana isi dari Pasal 21 Ayat (1) dimaksud di atas,” kata Leonardus.

“Sehingga dalil permohonan para pemohon tersebut yang menyatakan bahwa para termohon telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, patut untuk ditolak,” pungkas dia.

Baca juga: Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Sebagai informasi gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.

Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak diatas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.

Adapun Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).

Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com