JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan kasus politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, karena putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penghentian kasus merujuk pada putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade saat ditemui di kantornya, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita
Artinya, apabila seseorang disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan.
Dengan demikian, persangkaan terhadap terlapor itu akan gugur lantaran kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.
“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono, Rabu (27/3/2024).
"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Dalam surat tersebut, alasan kasus dihentikan ialah batal demi hukum. Finsensius meyakini bahwa pernyataan Aiman bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Aiman Tak Tutup Kemungkinan Upaya Hukum Lain
"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," tutur dia.
Dengan begitu, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan. Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.