Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Dokter Gadungan yang Praktik 5 Tahun di Cikarang

Kompas.com - 01/04/2024, 15:13 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi memeriksa 11 saksi untuk mengusut kasus dokter gadungan berinisial ITB (38) yang telah praktik lima tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, beberapa saksi yang diperiksa merupakan pasien yang pernah ditangani ITB.

"Betul, sudah tujuh (saksi diperiksa), rencana ada empat lagi yang kami periksa jadi total 11 saksi itu," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Dokter Gadungan Praktik Lima Tahun di Cikarang, Ketua IDI: Bahaya, Bisa Bikin Pasiennya Komplikasi

Rudi menuturkan, pemeriksaan lebih kepada tindakan medis yang pernah dilakukan ITB serta dampak yang ditimbulkan terhadap pasien.

"Kami akomodir tindakan dia sebagai dokter palsu, kami ambil (keterangan) sampai dari beberapa form masyarakat yang diperiksa," jelasnya.

Rudi menuturkan, kasus dokter gadungan ITB masih tahap penyisikan termasuk pendapatan tersangka selama lima tahun beroperasi.

"Pendapatannya dia tidak menentu ya dari hasil memeriksanya tidak bisa di rata-rata, kalau kami lihat dari hasil rekapannya juga tidak banyak pasien," imbuhnya.

Saat ini, ITB mendekam di Polsek Cikarang Selatan. Klinik Pratama Keluarga Sehat milik ITB juga telah ditutup karena tidak berizin.

Sebelumnya diberitakan, ITB ditangkap polisi di kliniknya di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Korban Cerita Pengalaman Ditangani Dokter Gadungan di Cikarang, Dibedah Tanpa Dibius

"Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 WIB di Klinik Prataman Keluarga Sehat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).

Twedi menuturkan bahwa pelaku membuka klinik tersebut pada 2019. Banyak warga Bekasi yang menjadi korban "pengobatan" abal abal ITB.

"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (klinik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," tutur Twedi.

ITB terancam dipenjara karena melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com