BEKASI, KOMPAS.com - Polisi memeriksa 11 saksi untuk mengusut kasus dokter gadungan berinisial ITB (38) yang telah praktik lima tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, beberapa saksi yang diperiksa merupakan pasien yang pernah ditangani ITB.
"Betul, sudah tujuh (saksi diperiksa), rencana ada empat lagi yang kami periksa jadi total 11 saksi itu," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Dokter Gadungan Praktik Lima Tahun di Cikarang, Ketua IDI: Bahaya, Bisa Bikin Pasiennya Komplikasi
Rudi menuturkan, pemeriksaan lebih kepada tindakan medis yang pernah dilakukan ITB serta dampak yang ditimbulkan terhadap pasien.
"Kami akomodir tindakan dia sebagai dokter palsu, kami ambil (keterangan) sampai dari beberapa form masyarakat yang diperiksa," jelasnya.
Rudi menuturkan, kasus dokter gadungan ITB masih tahap penyisikan termasuk pendapatan tersangka selama lima tahun beroperasi.
"Pendapatannya dia tidak menentu ya dari hasil memeriksanya tidak bisa di rata-rata, kalau kami lihat dari hasil rekapannya juga tidak banyak pasien," imbuhnya.
Saat ini, ITB mendekam di Polsek Cikarang Selatan. Klinik Pratama Keluarga Sehat milik ITB juga telah ditutup karena tidak berizin.
Sebelumnya diberitakan, ITB ditangkap polisi di kliniknya di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Korban Cerita Pengalaman Ditangani Dokter Gadungan di Cikarang, Dibedah Tanpa Dibius
"Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 WIB di Klinik Prataman Keluarga Sehat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Twedi menuturkan bahwa pelaku membuka klinik tersebut pada 2019. Banyak warga Bekasi yang menjadi korban "pengobatan" abal abal ITB.
"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (klinik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," tutur Twedi.
ITB terancam dipenjara karena melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.