JAKARTA, KOMPAS.com - Aria Wira Raja sempat meneriaki anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Supriyadi (27) dengan sebutan begal, sebelum membunuhnya dengan pedang di Jalan H Open, Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).
Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Adam Pradana mengatakan, Aria meneriaki korban lantaran ketakutan. Saat itu, pelaku dan korban tengah berada di rumah teman Aria, yakni Alvian.
"Karena ketakutan, dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," ujar Adam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Anggota TNI yang Tewas Bersimbah Darah di Bekasi 4 Kali Dibacok Pedang oleh Pelaku
Adapun pembunuhan bermula ketika Supriyadi mendapatkan laporan dari teman wanitanya, W alias S yang diajak oleh pelaku untuk berhubungan seksual di apartemen Bekasi.
Korban lantas bertemu dengan pelaku. Adam menyebut, Supriyadi kala itu membonceng Aria menuju ke rumah pelaku.
"Ketika sampai di rumah yang tadinya harapannya ke rumah tersangka, namun diarahkan ke rumah saksi Alvian," ucap Adam.
"Begitu sampai, langsung teriak 'begal begal begal'. Sehingga warga datang kemudian si tersangka itu mengambil pedang di rumah Alvian," imbuh dia.
Pedang tersebut digunakan Aria untuk membacok kepala belakang Supriyadi hingga korban bersimbah darah.
Baca juga: Anggota TNI Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ternyata Korban Pembunuhan
"Tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Kala itu, korban ditemukan oleh warga di lokasi kejadian. Namun nahas, nyawa Praka Supriyadi tak terselamatkan, meski sempat mendapat penanganan di rumah sakit.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," jelas Wira.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.