KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mudik meninggalkan kendaraan.
Layanan penitipan kendaraan ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Adapun persyaratannya hanya perlu membawa fotokopi KTP, SIM, STNK dan BPKB.
Baca juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Diskon 10 Persen Saat Lebaran, Berlaku 4 Hari
Layanan penitipan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, ketenangan dan keamanan bagi masyarakat yang meninggalkan kendaraannya di rumah selama musim mudik Lebaran berlangsung.
Merujuk pada sosial media resminya, berikut ini daftar lokasi dan hotline yang bisa dihubungi: