JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Denpom Siliwangi Praka Supriyadi (27) tewas dibunuh Aria Wira Raja, di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya, teman wanita korban, W alias S, mengaku diajak berhubungan badan dengan pelaku di apartemen kawasan Bekasi.
"Antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saksi W mengontak korban Supriyadi," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi Sempat Teriaki Korban sebagai Begal
Supriyadi kemudian mendatangi pelaku bersama temannya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan W.
Korban lalu mengajak Aria ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Wira menyebut, Supriyadi yang kala itu membonceng Aria.
"Namun, di tengah jalan saudara Aria membelokkan arah, malah ke rumah teman Aria atas nama saudara Alvian," kata Wira.
"Pada saat di pinggir di depan jalan rumah Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal' sehingga mengundang perhatian warga," imbuh dia.
Oleh karena itu, korban langsung melarikan diri agar tak diamuk massa. Namun, Aria justru mengambil pedang dari rumah temannya lalu mengejar Supriyadi.
"Pada saat di TKP, tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," tutur Wira.
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang dan lengannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi
"Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian," kata Wira.
Usai pembacokan itu, korban ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.
"Kemudian dilakukan pertolongan membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia," jelas Wira.
Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
"Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak, dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ungkap Wira.
Baca juga: Anggota TNI Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ternyata Korban Pembunuhan
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," pungkas Wira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.