JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengaku, belum mendapatkan informasi mengenai adanya warga eks Kampung Bayar yang menghuni KSB ditangkap polisi.
"Ya, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke polisi, tapi terkait dengan pertanyaan itu (ada penangkapan) saya belum dapat update," ujar Joko di Silang Monas, Jakarta Pusar, Kamis (4/4/2024).
Joko mengaku, akan mengkonfirmasi ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) soal adanya warga eks Kampung Bayam ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam yang Huni KSB Ditangkap, Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Ya, nanti pasti akan laporkan," kata Joko.
Pemprov DKI sebetulnya telah memperhatikan tempat tinggal warga eks Kampung Bayam setelah dipindah dari permukiman lama yang terdampak proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Menurut Joko, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI telah menyiapkan Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Jakarta Utara.
"Kita tahu bahwa JIS adalah tempat yang akan digunakan oleh Jakpro untuk kegiatan pertandingan, baik itu internasional maupun pertandingan-pertandingan diselenggarakan secara lokal ya," kata Joko.
"Harapan kita mereka, karena kita sudah siapkan juga tempat untuk tinggal mereka, ya silakan saja ditempatin," imbuh Joko.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Jakarta Utara disebut menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024) sore.
Tindakan aparat pun membuat warga KSB melakukan protes keras. Sebab, polisi tak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Furqon.
"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia kepada Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Selasa (3/4/2024).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa 1 Warga Kampung Bayam Jelang Buka Puasa
Peristiwa penangkapan ini diduga sebagai lanjutan dari pelaporan eks warga Kampung Bayam yang menghuni KSB, oleh PT Jakpro ke kepolisian.
Sebagai informasi, Jakpro melaporkan empat eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Heru Budi Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.